Persembahanku

أهلا و سهلا selamat datang saudaraku. Ini bukti kesungguhanku untuk selalu bersamamu.

Jumat, 06 Juli 2012

METODE TEMATIK DALAM PENGKAJIAN HADIS: Sebuah Konstruksi Epistimologis (Part 1)


I. PENDAHULUAN
Eksistensi hadis sebagai sumber otoritatif kedua setelah al-Qur’an menempati posisi sentral dalam studi Islam. Otoritas hadis yang bersumber dari Nabi Muhammad saw mendapat pengakuan dan legitimasi ilahiah.[1] Beliau merupakan manifestasi al-Qur’an yang bersifat praktis.[2] Antara keduanya; al-Qur’an dan hadis Nabi dalam beberapa literatur, dinilai berasal dari sumber yang sama. Perbedaan keduanya hanya pada bentuk dan tingkat otentisitasnya, bukan pada substansinya. al-Qur’an dinyatakan sebagai wahyu matlu’ sementara hadis Nabi dinyatakan sebagai wahyu ghayru matlu’.[3]
Terintegrasinya hadis Nabi pada wilayah ilahiyah, telah memposisikannya sebagai acuan bagi setiap muslim untuk mengabsahkan setiap prilakunya di berbagai komunitas di setiap zaman sebagai upaya untuk mendapatkan gelar sebagai muslim kaffah, bukan munkir al-Sunnah (hadis), dan penerus kerahmatan.
Kehadiran hadis Nabi di setiap zaman dari peradaban manusia dituntut betul-betul mampu menjawab setiap permasalahan umat sebagai konsekuensi dialektis antara perkembangan zaman disatu sisi yang lain. Dan bukan sebaliknya, hadits menjadi penghalang dari setiap kemajuan peradaban manusia, dengan menghakiminya sebagai bid’ah dalalah, sumber perpecahan,kejumudan, dan kemunduran.
Usaha di atas, bukannya tampa kendala. Mengingat proses takwin al-hadis terjadi ribuan tahun yang silam dengan tahapan dari setiap tahapan terajut dalam satu jalilan proses yang multi-kompleks. Jika dewasa ini, hadits Nabi dapat dengan mudahnya dilacak dalam berbagai kitab mu’tabarah, kutub sittah, maka tidak serta merta  usaha tersebut menjadi final, banyak dimensi lain yang penting untuk dipahami dan dikritisi.
Pada sisi lain, wajah studi hadis dalam sejarah panjang ilmu hadis lebih didominasi oleh isnad critique dengan menjadikan interprestasi tekstual-legalistik sebagain porosnya dalam kukungan paradigma teologis menyebabakan hadis kehilangan dan terputus dari konteks historisnya. Sehingga studi keislaman lalu hadir dalam paket-paket produk ulama abad pertengahan yang saling terpisah dan cenderung diidealisasikan sebagai produk yang final dan menempatkan Islam pada posisi terbelakang
Based on that reality, berbagai kalangan menempatkan hadis sebagai objek kajian ilmu-ilmu modem sekalipun selama ini ilmu hadis dinilai sudah matang dan bahkan Baharuddin al-Zarkasyi pernah memposisikan ilmu hadis sebagai ilmu yang telah matang dan terbakar.[4] Hal menujukkan pengembangan ilmu tentang hadis Nabi menjadi suatu keniscayaan. Dalam kerangka inilah, maka salah satu hal yang menjadi perhatian penulis adalah bagaimana melakukan rekonstruksi terhadap metode tematik pengkajian hadis Nabi.

II. PENGERTIAN
Istilah metode tematik dalam pengkajian hadis Nabi merupakan terjemah dari al-manhaj al-maudu’i fi syara al-hadis. Selain metode tematik, dikenal sebelumnya dalam metode tahlili dan metode muqaran.
Metode tahlili mengandung pengertian pensyarahan atau pengkajian hadis secara rinci dari berbagai aspek tinjauan berdasarkan struktur matan sebuah hadis atau urutan matan hadis dari suatu kitab hadis secara runtut.[5] Pengkajian seperti ini, antara lain dilakukan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani di dalam kitabnya, Fath al-Bariy ‘ala syarh sahih al-Bukhari. Sedangkan metode muqaran mengandung pengertian pensyarahan dan pengkajian hadis dengan membandingkan matan hadis yang beragam atau dengan menghubungkan dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan atau membandingkan pendapat para ulama tentang kandungan satu hadis.[6] Pengkajian seperti ini, antara lain dilakukan oleh al-San’ani didalam kitabnya, Subul al-Salam Syarh Bulugh al-Maram min Jami’ Adillah al-Ahkam.
Adapun metode tematik (maudu’i) mengandung pengertian pensyarahan atau pengkajian hadis berdasarkan tema yang dipermasalahkan, baik mennyangkut aspek ontologisnya maupun aspek epistemologis dan aksiologisnya secara keseluruhan, atau salah satu aspek, seperti aspek ontologisnya saja, dan/atau salah satu sub dari salah satu aspeknya.

III. LATAR BELAKANG PENTINGNYA
A.  Dilihat dari Segi Pengertian Hadis
Para ulama berbeda pendapat di dalam memberikan defenisi hadis. Perbedaan itu tidak kurang dari tiga factor, yaitu: (1) subyek hadis, sebagian ulama membatasi hadis hanya pada apa yang disandarkan kepada Nabi saw saja, sebagian lainnya memperluas sehingga juga mencakup apa yang disandarkan kepada nabi kepada Nabi saw yaitu sahabat dari tabi’in; (2) Obyek hadis, sebagian ulama membatasi hadis hanya pada perkataan, perbuatan, sebagian memperluas hadis pada ketetapan dan bahkan sebagian ulama lainnya memperluas pada keadaan dan sifat; dan (3) priode hadis, sebagian ulama membatasi hadis hanya pada apa yang disampaikan setelah muhammad saw menjadi nabi, dan ulam lainnya memperluas pada apa yang disampaikan sebelum beliau menjadi nabi.[7]
Perbedaan ulama dalam mendefenisikan hadis tentu akan berimplikasi pada aspek-aspek hadis itu sendiri, baik dari segi ontologisnya, epistomologisnya maupun aksiologisnya. Bahkan, perbedaan ini memperluas terjadinya perbedaan-perbedaan di dalam memahami hadis dan dalam kaitanya dengan kehujahan hadis itu sendiri. Misalnya, apakah hadis yang berkaitan dengan salat lail  dari Nabi Muhammad saw berbeda subtansinya denagan salat taraweh yang merupakan ijtihad Khalifah Umar r.a.[8] Jika keduanya  adalah masing-masing hadis yang berdiri sendiri, maka dapat dipahami salat lail dan salat taraweh berbeda. Tetapi, jika yang dimaksud hadis hanya yang bersumber dari Nabi Muhammad saw dan yang datang dari Khalifah Umar bin al-Khattab r.a. berkedudukan sebagai ijtihad beliau selaku Khalifah, maka dapat dipahami bahwa subtansi salat taraweh dan salat lail adalah sama, yakni salat lail yang dikerjakan pada awal malam dan diringi dengan istirahat (wirid, tadarrus, dan semacamnya). Bukanlah salat lail dapat dikerjakan pada awal malam setelah salat isya?
عن ابن عباس رضي الله عنهما قالبت في بيت خالتي ميمونة فصلى رسول الله صلى الله عليه و سلم العشاء ثم جاء فصلى أربع ركعات ثم نام ثم قام فجئت فقمت عن يساره فجعلني عن يمينه فصلى خمس ركعات ثم صلى ركعتين ثم نام حتى سمعت غطيطه أو قال خطيطه ثم خرج إلى الصلاة [9]
Dan, bukankah Nabi Muhammd saw pernah melaksanakan salat lail secara berjama’ah selama tiga malam dan pada malam keempat beliau membiarkan para jama’ah melanjutkan salatnya sementara beliau sendiri salat di rumahnya karena khawatir bila salat malam diwajibkan.[10] Berdasarkan kedua hadis Nabi tersebut dan beberapa riwayat lainnya berkaitan dengan salat lail, maka diketahui bahwa sesungguhnya Khalifa Umar bin al-Khattab tidak menyalahi salat lail yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Dalam berbagai situasi dan kondisi beliau.
Oleh karena itu, salah satu upaya untuk mengurangi pertentangan yang disebabkan oleh hadis, maka perlu ada keseragaman di dalam mendefinisikan hadis, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan maupun berupa keadaan atau sifat beliau sejak dibangkit menjadi rasulullah hingga wafatnya.

B.   Dilihat dari Segi Kedudukan Hadis
Dalam pengamatan penulis, sejarah panjang pengkajian hadis dilihat dari segi kedudukannya, dapat dibagi kepada bagian, yaitu: pertama, pengkajian yang mendudukkan hadis sebagai sumber hukum. Hal ini didasarkan pada otoritas Nabi Muhammad saw yang menjelaskan bahwa segala yang berasal dari beliau dalam kedudukannya sebagai rasulullah hendaknya diambil (dijadikan sebagai hujja) dan yang dilarangnya hendaknya ditinggalkan (Q.s. al-Hasyr:7) dan perintah untuk mengikuti beliau sebagai rasulullah saw sebagaimana harus mengikuti Allah Swt (Q.s. al-Nisa’:59 dan 80).
Kedua, pengkajian yang mendudukkan hadis sebagi sumber keteladanan. Hal ini didasrkan pada kedudukan Nabi Muhammad saw sebagai teladan yang terbaik, uswatun hasanah (Q.s. al-Ahzab:21). Artinya, jika beliau sebagai teladan yang terbaik, maka seluruh ucapan dan perilakunya pun (hadis nabi) menunjukkan sesuatu yang patut di teladani.
......................
Secara sepintas, penulis menilai ketiga hadis di atas memenuhi kriteria kesahihan.[11] Jika demikian, maka ketiga hadis tersebut seharusnya tidak disikapi dengan melakukan tarjih (memilih salah satu yang terkuat), tetapi perlu melakukan tadabbur lebih lanjut, terutama dengan metode tematik.
Oleh karena tadabbur belum dilanjutkan, maka seolah-olah ketiga hadis di atas telah ”dikavling” oleh kelompok-kelompok tertentu dan seolah-olah telah menjadi identitas kelompok tersebut. Pada hal, jika tadabbur dilanjutkan, boleh jadi ditemukan bahwa setiap ragam hadis di atas menyertai ragam salat Nabi saw. Bukankah salat Nabi ada yang dilakukan dengan memanjangkan, seperti salat kusuf dan salat tahajjud; ada yang sedang-sedang, seperti salat fardu dengan cara berjama’ah; dan ada yang dipendekkan, seperti salat qasar dan salat khauf.
C.   Dilihat dari Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an
Berdasarkan Q.s. al-Nahl:44, Nabi Muhammad saw ditugaskan untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an kepada umat manusia. Penjelasan-penjelan beliau itulah yang disebut sebagai hadis. Ini berarti bahwa hadis Nabi berfungsi sebagai bayan terhadap Al-Qur’an, baik berupa penjelasan terhadap ayat yang masih bersifat gelobal dan interpretable (tafsil wa tafsir), atau berupa penguatan dan pengokohan (taqrir), atau berupa penetapan (tasyri). Misalnya, hadis tentang penetapan awal bulan, khusunya awal bulan ramadan dan bulan syawal. Hadis Nabi berbunyi:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ».[12]
Apabilah hadis di atas dipahami dengan mempertimbang-kan fungsinya sebagai bayan al-tasyri, maka kandungan hadis tersebut menujukkan bahwa penetapan awal bulan ramadan dan syawal didasarkan pada metode ru’yat al-hilal[13] dengan iterpretasi tekstual. Jika demikian, maka penetapan tersebut barulah dapat dilakukan saat matahari terbenam pada akhir bulan Sya’ban, bukan berdasarkan klender tahunan.
Namun, apabila hadis di atas dipahami dengan memper-timbangkan fungsinya sebagai bayan al-tafsir wa al-taqrir, maka kandungan hadis tersebut menujukkan bahwa penetapan awal Ramadan dan Syawal didasrkan pada metode hisab[14] dengan melakukan interpretasi intertekstual dan kontekstual. Jiak demikian, maka penetapan tersebut dapat dilakukan satu tahun atau berapa tahun sebelumnya.
Dengan demikian, hadis Nabi-seperti hanya Al-Qur’an-tidak bertentangan antara satu hadis dengan hadis yang lainya. Bukankah ucapan-ucapan dan tingkah laku Nabi saw tidak terlepas dari koridor kewahyuan (Q.s. Al-Najm: 3-4). Bukankah hadis Nabi dan Al-Qur’an tidak dapat dipisahkan, sehingga jika Al-Qur’an dinyatakan sebagai sesuatu yang berasal dari sisi Allah swt.
Jika pertentangan terjadi pada ayat-ayat Al-Qur’an karena kurangnya tadabbur (Q.s. Al-Nisa: 82), maka dapat pula dinyatakan bahwa pertentangan yang terjadi pada hadis Nabi karena kurangnya pula tadabbur. Artinya, pertentangan terjadi karena seharusnya tadabbur masih dilanjutkan tetapi masing-masing pihak telah mengambil keputusan yang hanya berlaku pada pihak atau kelompoknya masing-masing.
Berdasarkan uraian di atas, maka hadis-hadis yang mengandung pertentangan masih memerlukan pengkajian yang lebih luas dan mendalam. Salah satu metode pengkajian untuk itu adalah metode tematik. Metode ini diharap dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi pertentangan berkaitan dengan hadis Nabi.

D.  Dilihat dari Otoritas Nabi Muhammad saw
Salah satu polemik yang terjadi dalam diskursus hadis Nabi adalah apakah nabi Muhammad saw memiliki otoritas sebagai sumber hukum yang bersifat mengikat. Bukankah beliau, selain dinyatakan sebagai Rasulullah (Q.s. Al’Imran: 144) juga dinyatakan sebagai manusia biasa (Q.s. Al-Kahfi: 110).
Nabi Muhammad saw yang hidup ditengah-tengah masyarakat, di samping dibatasi oleh waktu dan tempat, juga diperhadapkan dengan berbagai peristiwa. Tidak jarang beliau menerimah pertanyaan dari para sahabatnya dan member komentar terhadap peristiwa yang terjadi. Kerena itu, Segi-segi yang berkaitan erat dengan diri Nabi saw dan suasana yang melatarbelakangi ataupun yang menyebabkan terjadinya hadis Nabi mempunyai kedudukan penting dalam pemaham suatu hadis. Dengan demikian, pemahaman terhadap hadis Nabi perlu mempertimbangkan beberapa hal, antara lain otoritas Nabi Muhammad saw.
Menurut Mahmud Syaltut, mengetahui tingkah laku Nabi saw dengan mengaitkan pada fungsi Nabi tatkala beliau sangat besar manfaatnya.[15] ulama yang pertama kali memahami kandungan hadis Nabi dengan menghubungkan fugsi Nabi saw adalah imam syihab al-Din al-Qurafi (w. 694 H.) dalam kitabnya yang berjudu: al-Furuq dan kitab al-Ihkam fi Tamyiz Fatawa min al-Ahkam.[16] Dalam kitab tersebut, al-Qarafi melakukan kajian tentang ucapan dan perbuatan Rasulullah saw serta perbedaan kondisinya, antara beliau sebagai pemimpin, hakim, dan pemberi fatwa atau penyampai ajaran dari Allah swt.. Ia menyatakan sebagai berikut:
الفرق بين قائدةتصرفه صلى الله عليه و سلم بالقضاء و قائدةتصرفه بالفتوى و هي تبليغ و قائدةتصرفه بالإمامة [17]
Artinya: “perbedaan antara kewenangan Rasulullah saw dalam pemutusan hukum, kewenangan beliau berfatwa, yauti dalam rangka menyampaikan ajaran agama, dan kewenangan Rasul saw saat sebagai pemimpin,”
Syekh Ahmad Abd al-Rahim atau yang lebih dikenal dengan Syah Waliyullah al-Dahlawi (w. 1176 H), seorang ulam india, didalam kitabnya, Hujjah Allah al-Baligah, menjelaskan bahwa sabda Nabi saw dibagi kepada sunnah yang disabdakan Nabi saw dalam kepastiannya  sebagai penyampai risalah dan yang disbdakan bukan sebagai penyampai risalah.[18] Sementara Syuhudi mengkatagorisasi hadis Nabi kepada: (1) sebagai rasul; (2) sebagai kepala Negara/pemimpin masyarakat atau sebagai panglima perang; (3) sebagai hakim; dan (6) sebagai suami dan pribadi.[19]
Perlu ditegaskan bahwa sekalipun fungsi-fungsi Nabi Muhammad saw dapat dikagorisasi, tetapi sejak beliau diangkat menjadi nabi, maka seluruh ucapan dan tingkah laku beliau tidak terlepas dari misi kerasulannya.
Melakukan katagorisasi terhadap fungsi-fungsi Nabi berimplikasi pada keragaman pemahaman dan pengamalan sebuah hadis serta otoritas  Nabi Muahammad saw, apakah sebuah perilaku beliau bersifat mutlak (subtansi dan peraktisnya) ataukah yang subtantifnya saja sementara aspek praktisnya dapat beragam. Misalnya, tentang tatacara dan model pakaian Nabi. Apakah yang wajib diikuti adalah fungsi pakaian menutup aurat sekaligus tatacara dan modelnya, ataukah yang wajib diikuti adalah fungsi pakaian untuk menutup aurat saja sementara tata cara dan modelnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kebiasaan. Dalam konteks inilah, maka metode tematik diperlukan.

E.   Dilihat dari Segi periwayatan Hadis
Dilihat dari segi periwayatan, hadis dapat dibagi kepada periwayatan lafal dan makna. Yang dimaksud periwayatan hadis secara lafal adalah periwayatan hadis yang redaksinya atau matannya persisi seperti yang diwujudkan oleh Nabi Muhammad saw. Sedangkan periwayatan hadis secara makna[20] adalah periwayatan hadis yang matannya tidak persisi seperti yang telah diwujudkan atau diucapkan oleh Nabi Muhammad saw.
Pada zaman Nabi saw. Tidak seluruh sabda Nabi dapat ditulis oleh para sahabat Nabi, bahkan periwayatan hadis lebih banyak berlansung secara lisan. Hadis yang dimungkinkan diriwatkan secara lafal pun hanya hadis dalam bentuk sabda, sementara hadis dalam bentuk perbuatan hanya dapat diriwatkan secara makna. Bahkan, hadis yang dalam bentuk sabda pun sangat sulit disampaikan seluruhnya secara lafal karena tingkat kecerdasan dan kemampauan hafalan para sahabat Nabi berbeda-beda. Namun, tidak berarti bahwa tidak ada sabda Nabi saw. Yang tidak dapat disampaikan secara lafal.
Bahkan, diantara hadis Nabi ada yang dimungkinkan lafalnya berbeda dilihat dari segi dialeknya, tetapi keduanya boleh jadi diriwatkan secara lafal. Bukankah Beliau dikenal fasih dalam berbicara dan isi pembicaraannya berbobot. Beliau berusaha menyesuaikan sabdanya dengan bahasa (dialek), kemampuan intelektual, dan latar belakang budaya audience-nya.
Misalnya, ketika ‘Ashim al-Asy’ariy bertanya kepada Nabi Muhammad saw tentang hukum berpuasa bagi orang yang dalam perjalanan, beliau menjawab dengan dialek sipenanya, yaitu dialek subuh al-Asy’ariy:ليس من أم بر أم صيام في أم سفر  pada sisi lain, ditemukan riwayat yang menggunakan dialek bahasa baku (Fushah):  ليس من البر الصيام في السف” Bukan suatu kebijakan orang berpuasa dalam perjalanan.[21]
Dengan adanya periwayatan hadis secara lafal dan makna, maka hadis Nabi yang berupa sabda pun ada yang asli dari Nabi dan ada yang tidak. Periwayatan hadis secara makna dapat menjadi salah satu faktor adanyamatan hadis yang tampak saling bertentangan. Adanya periwayatan secara makna menunjukkan bahwa kajian terhadap hadis Nabi memerlukan studi filologi.[22] Studi filologi merupakan salah satu pendekatan yang dapat diterapkan dalam metode tematik.
Pada  sisi lain, perbedaan redaksi matan sebuah hadis dengan hadis yang detema dengannya dapat disebabkan oleh perbedaan peristiwa wurud hadis bersangkutan yang lebih dikenal dengan istilah tanawwu’. Dalam kaitan ini maka metode tematik diperlukan untuk untuk dapat menyelesaikan perbedaan riwayat hadis yang disebabkan oleh perbedaan periwayatan.

F.   Dilihat dari Segi Kualitas Hadis
Dilihat dari segi kualitas hadisnya, hadis dapat dibagi kepada hadis sahih, hasan, dan daif. Perbedaan kualitas hadis sangat berpengaruh pada kehujahan sebuah hadis  dan selanjutnya berimplikasi pada perbedaan pemahaman dan pengalaman sebuah hadis. Seseorang yang hanya berpegang pada hadis yang berkualitas sahih atau hasn saja tentu akan mengabaikan hadis yang hanya berkualitas daif. Sedangkan orang yang berpegang pada semua hadis tanpa membedakn kualitas hadis – yang penting tidak disepakati untuk ditinggalkan – berpegang pada seluruh hadis, baik yang sahih dan hasn maupun yang daif.
            Jika demikian halnya, tidak menutup kemungkinan adanya orang yang beranggapan telah melakukan sunnah atau hadis Nabi padahal bukan. Dalam kaitan dengan perbedaan kualitas, maka metode tematik diperlukan untuk menjelaskan kandungan hadis yang bersifat mengikat dan/atau yang tidak mengikat.

G.  Dilihat dari Segi Peristiwa (Wurud) Hadis
Berbicara tentang peristiwa, maka tidak terlepas dari lima hal, yaitu pelaku atau subyek, obyek, waktu, tempat, dan bentuk peristiwa. Perbedaan salah satu atau sebagian, dan/atau keseluruhan hal tersebut sangat mempengaruhi ucapan dan sikap Nabi Muhammad saw. Dengan demikian, perbedaan atau pertentangan kanduangan sebuah hadis dilihat segi teksnya harus mempertimbangkan perbedaan wurud hadis.
   Berebeda dengan kalangan ulama hadis sebelumnya,[23] syuhudi membagi hadis Nabi dalam kaitannya dengan latar belakang terjadinya kepada tiga bagian, yaitu (1) hadis yang tidak mempunyai sebab secara khusus; (2) hadis yang mempunyai sebab khusus; dan (3) hadis yang berkaitan dengan keadaan. Yang sedang terjadi (berkembang).[24] mengetahui tentang perbedaan peristiwa wurud hadis menjadi bagian yang urgen dalam pengkajian hadis dengan metode tematik.
H.  Dilihat dari segi Bentuk dan Cakupan Makna Hadis
Salah satu kekhususan yang dimiliki oleh hadis Nabi adalah bahwa matan hadis memiliki  bentuk yang beragam. Dilihat dari segi bentuk matannya, hadis Nabi ada yang berupa jami’
al-kalim (ungkapan yang singkat, namun padat makna), tansil (perumpamaan), ramzi (bahasa simbolik), dialok (bahasa percakapan), qiyasi (ungkapan analogi), dan lain-lain. Klasifikasi tersebut kadang tumpang tindih namun hal ini dimaksudkan untuk menjelaskan kekhususan yang demikian oleh hadis Nabi.[25]
Perbedaan bentuk dan cakupan makna sebuah hadis berimplikasi pada beragamnya pemahaman yang dapat ditarik dari keragaman matan hadis. Dalam kaitan ini, maka metode tematik diperlukan agar bisa menyelesaikan hal-hal yang bersifat kontradiksi antara hadis yang satu dengan hadis lainnya.

I.      Dilihat dari Segi Adanya Hadis Nabi yang Tampak Bertentangan
Pada prinsipnya, adanya hadis yang tampak bertentangan tidak terlepas dari sejauhmana sesesorang mamahami hadis-hadis Nabi pada setiap obyek pengkajian. Bahkan, perbedaan pemahaman tersebut juga tidak terlepas dari beberapa segi yang telah dikemukan sebelumnya.
            Dalam kaitan dengan metode tematik, maka perlu melakukan rekonstruksi metode pemahaman, terutama kaitannya dengan pengembangan teknik interpretasi dan metode pendekatan. Untuk itu, salah satu tujuan rekonstruksi metode ini adalah bagaimana mengurangi pertentangan yang terjadi di tengah masyarakat disebabkan oleh perbedaan riwayat yang diperpegangi.

J. Perkembangan Peradaban (IPTEK) dan Tuntutan Zaman
Berdasarkan firman Allah Swt dalam Q.s. Saba: 28, bahwa Nabi Muhammad saw diutus seluruh ummat manusia, tidak terkecuali umat sekarang dan umat berikutnya. Ini berarti bahwa seharusnya Nabi tidak bertentangan dengan kemajuan peradaban dan tuntunan zaman.[26] Bukan sebaliknya, karena keterbatasan metode pengkajian yang digunakan sehingga hadis nabi diabaikan dengan alasan tidak sejalan dengan tuntutan zaman atapun hadis tersebut bertentangan dengan zaman.
Jika ada hal-hal yang sulit teratasi, maka seharusnya hadis Nabi dapat menyelesaikan dan bahkan memberikan jalan keluar. Salah satu faktor rekonstruksi metode tematik adalah untuk membuktikan bahwa hadis Nabi dapat berlaku untuk setiap waktu dan ruang secara tanawwu’.


Catatan:
Tulisan ini adalah Pidato Pengukuhan Guru Besar  Prof. Dr. H. Arifuddin Ahmad, M. Ag.




[1] QS. al-Nisa’ (4): 80, al-Hasyr (59): 7, dan al-Nahl (16): 44.
[2] Suatu ketika sayyidina Aisyah ditanya oleh seorang sahabat tentang akhlak Rasulullah, beliau menjawab khuluquhu al-Qur’an. Lihat, Muslim Shahih Muslim. Juz I (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1992), h. 512-513.
[3]Syafi’i, al-Umm. Jilid VII (Beirut: Dar al-Fikr), h. 271
[4] Lihat: Penerbit Ranaissan, “Pengantar “ dalam Arifuddin Ahmad, Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi: Refleksi pemikiran pembayaran Prof. Dr. Muhammad Syuhudi Ismail (Jakarta: Renaissan, 200....
[5] Bandingkan dengan pengertian tafsir tahlili. Lihat: Abd. Muim Salim, “Metodologi Tafsir: sebuah Rekonstruksi Epistemologi; Memantapka  Keberadaan Ilmu Tafsir sebagai Disiplin Ilmu” dalam Orasi pengukuhan Guru Besar (Makassar: Berkah Utami, 28 April 1999), h. 30
[6] Bandingkan dengan pegertian Tafsir Muqaran. Lihat: Ibid., h. 31.
[7] Lihat: Muhammad Jamal al-Din al-Qasimi, Qawaid al-Tahdis min Funun Mustalah al-Hadis (Maktabah al-Nasyr al-Arabi, 1353 H), h.61.
[8] Lihat: Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Matn al-Bukhari Hasysyiyah al-Sindiy (Bandung: Al-Ma’arif, t.th), juz I, h. 342-343.
[9] Al-Bukhari, op. Cit., Juz I. h. 129.
[10] Ibid., h. 165
[11] Penelitian sepintas tersebut dilakukan melalui CD Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Kitab al-Salah, bab ma yuqalu ‘inda istiftah al-salah.
[12] Muslim, op. Cit., Juz II h. 760
[13] Metode ru’yat alh-hilal adalah metode penetapan awal bulan dengan menjadikan mata sebagai alat utama. Penjelasan lebih rinci tentang metode ru’yat al-hilal lihat: Ma’ruf Amin, “Ru’yah untuk menentukan awal dan akhir Ramadan menurut pandangan Syari’at dan Sorotan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi”. Dalam M. Salihat dan Subhan, Ru’yah dan Teknologi: Upaya mencapai Kesamaan Pandangan tentang Penentuan Awal Ramadan dan Syawal (Jakarta: Gema Insani Press, 1994), h. 19.
[14] Metode hisab adalah metode yang menyajikan data dengan sistem perhitungan dengan menggunakan kaidah-kaidah ilmu-ilmu ukur. Penjelasan tentang metode hisab, antara lain lihat: Wahyu Widiana, Penentuan Awal Bulan Qamariyah dan Permasalahannya di Indonesia’ dalam Khairul Fuad Yusuf dan Bashori A. Hakim, Hisab Ru’yah dan Perbedaannya (Jakarta: Depag RI, 2004), h.7.
[15] Mahmud Syaltut, Islam ‘Aqidah wa Syari’ah (Kairo: Dar al-Qalam, 1966 M), h. 510.
[16] Menurut Yusuf Qardawi, ulama yang pertama memberikan perhatian terhadap pembagian-pembagian substansi sunnah adalah Imam Abu Muhammad Ibnu Qutaibah (w. 276 H), seorang ulama ensiklopedis yang besar dan seorang pembela ahl al-sunnah yang tegar. Ia telah menyebut masalah ini dalam kitabnya, Ta’wil Mukhtalif al-Hadits. Ia membagi sunnah kepada tiga bagian, yaitu: 1) Sunnah yang dibawa oleh Jibril a.s. dari Allah swt; 2) Sunnah yang diperbolehkan oleh Allah swt untuk disunnahkan; dan 3) Sunnah yang berdimensi pengajaran saja. Lihat Yusuf Qardawi, al-Sunnah Masdaran li al-Ma’arifah wa al- Hadarah (Kairo: Dar al-Syuruq, 1417 H/1997 M), Terj. Oleh Abdul Hayyie al-Kattanie dan Abduh Zulfidar, h. 44-49.
[17] Ibid.; Imam Syihab al-Din al-Qarafi, al-Furuq, farq 36.
[18] Lihat: Ibid., h. 60
[19] Syuhudi, Hadis Nabi Tekstual dan Kontekstual: Telaah Ma’ani al-Hadits tentang Ajaran Islam yang Universal, Temporal, dan Lokal (Jakarta: Bulan Bintang, 1415 H/1994 M), h. 4 dan 33. Kedudukan Nabi saw. sebagai rasul dijelaskan, antara lain Q.S. al-Fath/48:29; Sebagai manusia biasa Q.S. al-Kahfi/18:110 dan Ali Imran /3: 144; sebagai kepala negara dapat dilihat dari hasil penelitian W. Montgomery Watt yang membedakan fungsi Nabi saw. sebagai Rasulullah dan sebagai kepala negara (Mohammad Prophet and Statement, London: Oxford University Press, 1969; dan sebagai hakim dapat dilihat, misalnya Philip K. Hitti, History of the Arab London: the Macmillan Press Ltd., 1974), h. 139.
[20] Ulama berbeda pendapat tentang kebolehan meriwayatkan hadis secara makna namun umumnya ulama hadis membolehkan dengan ketentuan-ketentuan, antara lain yang disepakati adalah: Yang boleh meriwayatkan hadis secara makna hanyalah mereka yang benar-benar memiliki pengetahuan Bahasa Arab yang mendalam. Periwayatan secara makna dilakukan karena sangat terpaksa. Yang diriwayatkan dengan makna bukanlah sabda Nabi dalam bentuk bacaan yang sifatnya ta’abbudiy, misalnya zikir, do’a, azan, takbir, dan syahadat, serta bukan sabda Nabi yang dalam bentuk jawami’ al-kalim. Periwayat yang meriwayatkan hadis secara makna agar menambahkan kata-kata أو كما قال, atau أو نحو هذا, atau yang semakna dengannya, setelah menyatakan matan hadis yang bersangkutan. Kebolehan periwayatan hadis secara makna hanya terbatas pada masa sebelum dibukukannya hadis-hadis nabi secara resmi. Sesudah masa pembukuan (tadwin) hadis dimaksud, periwayatan hadis harus secara lafal. Lihat: Syuhudi, Kaedah. H. 70-71.
[21] Lihat Ibid., h. 68
[22] Lihat: Arifuddin Ahmad, op. Cit. H. 41
[23] Kalangan ulama hadis membagi hadis Nabi dalam kaitannya dengan latar belakang terjadinya kepada hadis yang memiliki sebab khusus dan hadis yang tidak memiliki sebab khusus. Hal ini dapat dipahami dari keterangan ulama dalam menerapkan metode pemahaman terhadap hadis Nabi dilihat dari segi latar belakangnya, asbab al-wurud, yakni: al-‘ibrah bi khusus al-Sabab la bi ‘umum al-lafaz aw al-ibrah bi umum al-lafaz la bi khusus al-sabab.
[24] Syuhudi, Tekstual dan Kontekstual, h. 49-69
[25] Ibid., h. 9.
[26]Salah satu contoh kasus yang sampai sekarang belum ada kesepahaman adalah masalah penetapan awal bulan, terutama awal bulan Ramadhan dan bulan Syawal. Penjelasan tentang hadis yang berkaitan dengan penetapan awal bulan lihat kembali h. 10-11; lebih lanjut lihat: Ambo Asse. Penetapan Awal Bulan Ramadan & Syawal: Kajian terhadap Landasan Teologis dan Filosofis (Makassar: Dar al-Hikmah wa al-Ulum, 1427 H/2006M), h. 53-58. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar